Setelah lama menghilang dari peredaran akhirnya sempat nge-posting
lagi di blog yang tidak seberapa ini (eh). Kali ini saya akan membahas
mengenai ruang terbuka hijau kota yang belakangan ini lagi nge-trend di
kalangan pemerintah kota-kota di Indonesia untuk memenuhi UU No. 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan perencanaan tata
ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH
yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota.
Central Park, New York City |
Secara
sistem, ruang terbuka hijau kota pada dasarnya adalah bagian dari kota
yang tidak terbangun, yang berfungsi menunjang kenyamanan,
kesejahteraan, peningkatan kualitas lingkungan dan pelestarian alam, dan
umumnya terdiri dari ruang pergerakan linear atau koridor dan ruang
pulau atau oasis (Spreigen, 1965). Pendapat tersebut juga ditunjang oleh
Krier (1975) yang menyatakan bahwa ruang terbuka terdiri dari path dan
room, sebagai jalur pergerakan dan yang lainnya sebagai tempat
istirahat, kegiatan, atau tujuan. Hal yang sama dinyatakan oleh Gosling
(1989) bahwa ruang terbuka di dalam kota dapat berbentuk man made and natural
yang terjadi akibat teknologi seperti koridor jalan dan pejalan kaki,
bangunan tunggal dan majemuk, hutan kota, aliran sungai, dan daerah
alamiah yang telah ada sebelumnya. Pada dasarnya ruang terbuka kota
merupakan totalitas kesatuan yang memiliki keterkaitan dan dapat
digunakan sebagai suatu sistem orientasi.
Mengingat cakupan
fungsinya yang cukup luas, maka ruang terbuka memiliki arti penting
bagi kesehatan, kesejahteraan, keamanan, dan mampu mendatangkan spirit,
kebanggan melalui penampilannya, sedangkan menurut klasifikasinya dapat
dibagi atas: utility open space, green open space, corridor open space, multiuse classification (De Chiara, 1982).
Ruang
terbuka kota banyak menentukan pola bentuk dan tatanan ruang kota untuk
tujuan kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan peningkatan kualitas
lingkungan serta pelestarian alam.
Secara rinci sistem ruang terbuka kota dapat diuraikan sebagai berikut:
- Ruang terbuka untuk kaitan produksi, terdiri dari lahan untuk kehutanan, pertanian, produksi mineral, sumber air, komersial, dan rekreasi.
- Ruang terbuka untuk preservasi sumber daya alam dan manusia, terdiri dari rawa untuk habitat tertentu, hutan sebagai kehidupan satwa, bentukan geologi, batu karang, tempat-tempat bersejarah, dan pendidikan.
- Ruang terbuka untuk kesehatan dan kesejahteraan umum, terdiri dari lahan untuk melindungi kualitas air, ruang untuk penimbunan sampah buangan, ruang untuk memperbaiki kualitas udara, area rekreasi, area untuk menyajikan efek visual yang menarik (bukit, pegunungan, lembah, danau, dan pantai.
- Ruang terbuka untuk keamanan umum, terdiri dari waduk pencegahan banjir dan lapangan terbang.
- Ruang terbuka sebagai koridor terdiri dari koridor kabel tegangan tinggi, koridor jaringan pipa, bantaran sungai, dan jaringan transportasi kereta api.
Kebun Raya Bogor |
Penataan ruang terbuka hijau kota secara tepat akan
mampu berperan meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara,
menurunkan suhu kota, menurunkan kadar polusi udara, dan meredam
kebisingan (noise pollution). Penelitian Embleton (1963)
menyatakan bahwa 1 hektar ruang terbuka hijau dapat meredam suara pada
7dB per 30 meter jarak dari sumber suara pada frekuensi kurang dari 1000
CPS atau dalam penelitian Carpenter (1975) dapat meredam kebisingan 25%
hingga 80%.
Selain dapat mengurangi kebisingan, ruang
terbuka hijau yang didominasi oleh tumbuhan hijau memiliki pengaruh yang
besar terhadap kualitas udara kota. Tanaman dapat menciptakan iklim
mikro, yaitu adanya penurunan suhu sekitar, kelembaban yang cukup, dan
kadar oksigen yang bertambah. Menurut hasil penelitian Gerakls, 1 hektar
ruang terbuka hijau dapat menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi
1.500 orang per hari.
Kota yang baik tentu seyogyanya
dapat menyajikan kebutuhan yang berhubungan dengan kenyamanan dan
kualitas lingkungan pada tingkat kewajaran sesuai dengan standar hidup
sehat bagi warga kota.
Bibliografi:
Tambunan, Rudy P. 1994. makalah Pola Ruang Terbuka Hijau dan Ekosistem Jakarta.
Carpenter, 1986. Plant in the Landscape.
Irawati, Dian. 1997. dalam makalah Tanaman Pelindung pada Perancangan RTHK.
Hakim, Rustam. 2002. Komponen Perancangan Arsitektur Lansekap, Prinsip, Unsur dan Aplikasi Desain.
0 komentar:
Posting Komentar